Selamat pagi Sahabat Kaef! . Dengan adanya aturan terbaru dari pemerintah terkait syarat perjalanan yang mewajibkan para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen, banyak Sahabat Kaef yang bingung, apa
